Logo UNTAN
Jalur Seleksi Khusus 2026

Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Ubah pengalaman kerja dan lisensi profesional Anda menjadi SKS perguruan tinggi yang sah. |

Daftar Sekarang
70%RekognisiDari Total SKS
100 SKSJenjang S1SKS Maksimal
25 SKSJenjang S2SKS Maksimal
UnggulAkreditasiUniversitas
Scroll
Konsep RPL

Mengenal Rekognisi Pembelajaran Lampau

RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja sebagai penyetaraan SKS perguruan tinggi.

Jalur Akademis

RPL Transfer SKS

Pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan formal di perguruan tinggi sebelumnya (pernah kuliah/diploma) untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Tanjungpura.

Jalur Pengalaman

RPL Perolehan SKS

Pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai pemenuhan SKS (pengurang beban studi) untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Tanjungpura.

Jalur Kombinasi / Campuran

Transfer & Perolehan

Kombinasi pengakuan hasil belajar dari perguruan tinggi sebelumnya (formal) serta pengakuan atas pengalaman kerja maupun sertifikasi kompetensi (nonformal/informal).

Regulasi & Legalitas Resmi

Diatur resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021. Menjamin legalitas penuh pengakuan SKS di tingkat perguruan tinggi nasional.

Efisiensi Waktu

Selesaikan masa studi jauh lebih cepat karena mata kuliah linear langsung diakui tanpa kelas ulang.

Efisiensi Biaya

Kurangi total pembayaran SPP/UKT seiring dengan berkurangnya beban SKS wajib tempuh.

Penghargaan Karier

Ubah pengalaman kerja bertahun-tahun secara formal menjadi kredit akademis universitas resmi.

Kriteria & Kuota

Persyaratan & Batas SKS

Ketahui kriteria umum kandidat dan pelajari batas maksimal pengakuan SKS yang dapat dikonversi pada setiap jenjang.

Persyaratan Pendaftaran RPL

Harap pastikan memenuhi semua kriteria di bawah ini sebelum mendaftar

Ketentuan Umum Calon Peserta RPL

  • a

    Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain;

  • b

    Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDikti mengundurkan diri pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi kembali melalui mekanisme RPL pada program studi di perguruan tinggi asal, minimal 1 (satu) tahun akademik setelah keputusan pengunduran diri diterbitkan;

RPL Transfer SKS

Calon yang memiliki pengalaman pendidikan formal yang dibuktikan dengan ijazah, akademik, rekapitulasi nilai, atau daftar hasil belajar. Berasal dari Perguruan Tinggi/sekolah pendidikan asal dengan akreditasi minimal Sangat Baik atau B dengan akreditasi Program Studi pada pendidikan sebelumnya minimal Sangat Baik atau B. Jenis RPL tipe A transfer sks diperuntukkan bagi peserta yang pernah menempuh pendidikan formal yang dibuktikan dengan daftar hasil belajar dan didukung luaran pembelajarannya. RPL tipe A transfer sks tidak boleh berasal dari mahasiswa Universitas Tanjungpura dengan status dikeluarkan atau putus studi.

RPL Perolehan SKS

Calon yang dimaksudkan pada RPL perolehan sks adalah mereka sudah memiliki pengalaman kerja atau pendidikan non formal sebelumnya. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun setelah lulus sekolah menengah atas atau sederajat untuk input program Sarjana/Sarjana terapan, dan 3 (tiga) tahun setelah lulus program Sarjana/Sarjana Terapan untuk input program Magister, atau mereka yang memiliki capaian akademik berupa publikasi pada jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi sinta 1-4, dan/atau buku yang memiliki ISBN dan diterbitkan oleh penerbit terafiliasi AKAPI atau lembaga pengindeks internasional.

Batas Pengakuan SKS

JenjangMekanismeTotal Beban StudiRekognisi minimal yang diajukan oleh calon mahasiswa*Batas minimal sks diakui untuk dapat lolos seleksiBatas maksimal sks diakui
Sarjana & Sarjana TerapanPerolehan kredit146 sks50 sks46 sks100 sks
Sarjana & Sarjana TerapanTransfer sks146 sks50 sks46 sks100 sks
MagisterPerolehan kredit40 sks15 sks12 sks25 sks
MagisterTransfer sks40 sks15 sks12 sks25 sks

*) Rekognisi minimal yang diajukan oleh calon mahasiswa untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Timeline

Jadwal Pelaksanaan RPL

Agendakan persiapan Anda sesuai dengan lini masa pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Tanjungpura 2026.

01
08 - 30 Juli 2026

Pendaftaran Calon Mahasiswa RPL

Registrasi akun, pengisian biodata, dan pengunggahan portofolio awal/berkas pendaftaran secara online.

02
30 - 31 Juli 2026

Asesmen Ajuan Calon Mahasiswa RPL

Evaluasi dan validasi dokumen portofolio serta FED oleh Asesor Program Studi yang ditunjuk.

03
31 Juli 2026

Seleksi / Wawancara (Jika Dibutuhkan)

Percakapan profesional, klarifikasi portofolio, dan demonstrasi keahlian/uji kompetensi tambahan bila diperlukan.

04
1 Agustus 2026

Pengumuman Hasil Seleksi

Penetapan hasil kelulusan beserta jumlah SKS dan mata kuliah hasil rekognisi resmi yang diakui.

05
3 - 7 Agustus 2026

Registrasi & Pembayaran UKT

Daftar ulang calon mahasiswa baru yang lolos seleksi dan pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester pertama.

06
10 - 14 Agustus 2026

Penyusunan Rencana Studi Menyeluruh*

Periode pengisian LIRS.

07
17 - 23 Agustus 2026

Matrikulasi Perkuliahan

Pelaksanaan matrikulasi perkuliahan.

08
24 Agustus 2026

Awal Perkuliahan

Hari pertama dimulainya kegiatan perkuliahan semester ganjil bagi mahasiswa jalur RPL, Matrikulasi.

Catatan: Timeline pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan kesepakatan bersama.

Seleksi Mandiri RPL UNTAN

Tahap Penilaian & Penjaminan Mutu RPL

Tahap Penilaian

Penilaian dilakukan oleh dosen, jika diperlukan dapat melibatkan praktisi yang ditetapkan oleh program studi. Persyaratan penilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahapan penilaian berisi tentang mekanisme atau tata cara penilaian RPL Tipe A dalam dua kategori alur penilaian sebagai berikut:

Alur 01

Transfer Kredit

01

Autentifikasi

Penilai melakukan pemeriksaan keautentikan ijazah dan transkrip nilai dengan memastikan kesesuaian data pada dokumen dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

02

Ekuivalensi

Penilai melakukan ekuivalensi capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah dari program studi asal terhadap capaian pembelajaran mata kuliah atau kelompok mata kuliah pada program studi yang dituju. Proses ekuivalensi didukung dengan silabus atau Rancangan Pembelajaran Semester (RPS).

03

Wawancara

Penilai dapat melakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi.

Alur 02

Perolehan Kredit

01

Evaluasi Diri Calon Mahasiswa

Penilai melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap Formulir Evaluasi Diri (FED) dan bukti portofolio yang telah diajukan oleh calon mahasiswa. Melalui FED calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk menentukan tingkat profisiensi pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki dari pendidikan formal, non formal, informal dan pengalaman kerja yang relevan.

Prinsip Bukti Portofolio:
Valid

Yaitu terdapat hubungan yang jelas antara bukti yang diperlukan dengan indikator capaian pembelajaran mata kuliah yang akan dinilai;

Autentik

Yaitu bukti yang disampaikan dapat diverifikasi di tempat kerja atau di tempat lainnya yang menerbitkan bukti;

Terkini

Yaitu bukti yang disampaikan mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki calon mahasiswa pada saat terkini; dan

Memadai

Yaitu bukti yang disampaikan harus menunjukkan indikator kinerja capaian pembelajaran mata kuliah yang dinilai.

02

Wawancara dengan Penilai

Bukti portofolio yang disertakan dievaluasi melalui verifikasi dan wawancara. Calon mahasiswa dan Penilai berkesempatan untuk melakukan percakapan profesional tentang pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kemampuan akhir yang diharapkan dari suatu mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Wawancara dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.

Apabila hasil evaluasi diri dan wawancara masih dinilai belum memenuhi capaian pembelajaran, maka penilai dapat melanjutkan proses penilaian lanjut melalui demonstrasi pengetahuan dan keterampilan dan/atau mengumpulkan bukti tambahan.
03

Demonstrasi Pengetahuan & Keterampilan

Demonstrasi pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan apabila dari hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan pengetahuan dan keterampilan calon mahasiswa masih belum memadai. Demonstrasi dilakukan dengan mengamati dan menilai kinerja calon mahasiswa dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang akan di rekognisi. Demonstrasi dapat dilakukan melalui tugas terstruktur atau tugas praktik yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mendemonstrasikan penerapan pengetahuan dan keterampilan capaian pembelajaran suatu mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang akan di rekognisi.

04

Mengumpulkan Bukti Tambahan

Bukti tambahan dapat dikumpulkan untuk melengkapi bukti yang telah diperoleh pada tahap penilaian sebelumnya. Calon mahasiswa dapat diberikan kesempatan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk mendukung pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah yang masih dianggap belum memenuhi capaian pembelajaran.

Verifikasi & Validasi

Penjaminan Mutu & Wewenang Verifikasi

Tautan bukti penilaian diunggah melalui sistem informasi RPL yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penjaminan mutu proses penilaian dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi hasil penilaian yang telah diunggah melalui laman tersebut. Adapun ketentuan wewenang proses verifikasi dan validasi sebagai berikut:

PTN & PT KEMENTERIAN/LEMBAGA

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan proses verifikasi dan validasi bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga; dan

PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS)

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melakukan proses verifikasi dan validasi bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan wilayah masing-masing

Berkas Unggahan

Dokumen Persyaratan & Bukti Portofolio

Harap dilengkapi dengan benar untuk menghindari kendala pada saat proses verifikasi dan validasi.

RPL Transfer Kredit

01

Tangkapan Layar dengan status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

02

Ijazah (jika ada, untuk rekognisi beda program studi)

03

Scan Transkrip/Rekapitulasi Nilai dari perguruan tinggi sebelumnya, serta dapat ditambahkan dengan silabus, rencana pembelajaran semester, dokumen lain sebagai pendukung

04

Pasfoto berwarna terbaru (standar untuk ijazah) dengan wajah menghadap ke depan, ukuran 4 x 6 cm.

05

Kartu Keluarga (KK).

06

Akta Kelahiran/Akta Kenal Lahir.

07

Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan (Segera Disediakan)

08

Formulir Evaluasi diri (disertai dengan dokumen pendukung)

RPL Perolehan Kredit

01

Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;

02

Sertifikat kompetensi;

03

Sertifikat/ lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja, seperti operator forklift, crane, dll;

04

Sertifikat pelatihan, disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;

05

Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;

06

Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/ supervisor;

07

Penghargaan dari industri;

08

Penilaian kinerja dari perusahaan;

09

Dokumen lain yang relevan

10

Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan (Segera Disediakan)

Alur Pendaftaran

SOP & Tata Cara Pendaftaran

Alur lengkap tahapan pendaftaran mahasiswa jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari awal registrasi hingga dinyatakan resmi sebagai mahasiswa.

Fase 01 dari 04

Pendaftaran Awal

Tahap pembuatan akun dan pendaftaran awal pada sistem admisi.

Kemajuan Alur25%
Informasi

Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala melalui surel resmi (email) pendaftar yang aktif.

01

Mendaftar Akun SPMB

Peserta melakukan pendaftaran akun baru pada portal SPMB RPL.

02

Pembayaran Uang Pendaftaran

Peserta membayar uang pendaftaran sesuai nominal dan metode pembayaran yang ditentukan.

03

Memperoleh ID & PIN

Peserta mendapatkan ID pendaftaran dan PIN untuk melanjutkan proses pengisian dokumen.

04

Login Akun Sevima

Peserta melakukan login ke akun Sevima menggunakan kredensial yang diperoleh.

Seleksi Mandiri RPL UNTAN

Biaya Pendidikan

Pembiayaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terdiri atas biaya asesmen dan biaya kuliah.

Biaya Pendaftaran

Biaya awal untuk mengikuti seleksi

SARJANA / SARJANA TERAPANRp 750.000
PROGRAM MAGISTERRp 1.500.000

Biaya Asesmen / SKS

Dikenakan per SKS yang diakui

SARJANA / SARJANA TERAPANRp 150.000 / SKS
PROGRAM MAGISTERRp 250.000 / SKS

Biaya IPI

Iuran Pengembangan Institusi

SARJANA / SARJANA TERAPANRp 6.000.000
PROGRAM MAGISTERRp 6.000.000

3. BIAYA UKT TIAP SEMESTER

Biaya UKT tiap semester disamakan dengan besaran UKT di masing-masing program studi yang diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri. Rincian besaran UKT tiap program studi dapat diakses melalui tautan berikut:

4. KEBIJAKAN PENGEMBALIAN BIAYA

Biaya pendaftaran dan biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

Butuh Bantuan?

Tim admisi kami siap membantu Anda menavigasi proses pendaftaran dan persiapan berkas.

Hubungi Kami

Alamat

Gedung Rektorat UNTAN
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak.

© 2026 Universitas Tanjungpura.

Seleksi RPL