
RPL
Universitas Tanjungpura
Rekognisi
Pembelajaran Lampau.
Ubah pengalaman kerja dan lisensi profesional Anda menjadi SKS perguruan tinggi yang sah. |
Mengenal Rekognisi Pembelajaran Lampau
RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja sebagai penyetaraan SKS perguruan tinggi.
RPL Transfer SKS
Pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan formal di perguruan tinggi sebelumnya (pernah kuliah/diploma) untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Tanjungpura.
RPL Perolehan SKS
Pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai pemenuhan SKS (pengurang beban studi) untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Tanjungpura.
Transfer & Perolehan
Kombinasi pengakuan hasil belajar dari perguruan tinggi sebelumnya (formal) serta pengakuan atas pengalaman kerja maupun sertifikasi kompetensi (nonformal/informal).
Regulasi & Legalitas Resmi
Diatur resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021. Menjamin legalitas penuh pengakuan SKS di tingkat perguruan tinggi nasional.
Efisiensi Waktu
Selesaikan masa studi jauh lebih cepat karena mata kuliah linear langsung diakui tanpa kelas ulang.
Efisiensi Biaya
Kurangi total pembayaran SPP/UKT seiring dengan berkurangnya beban SKS wajib tempuh.
Penghargaan Karier
Ubah pengalaman kerja bertahun-tahun secara formal menjadi kredit akademis universitas resmi.
Persyaratan & Batas SKS
Ketahui kriteria umum kandidat dan pelajari batas maksimal pengakuan SKS yang dapat dikonversi pada setiap jenjang.
Persyaratan Pendaftaran RPL
Harap pastikan memenuhi semua kriteria di bawah ini sebelum mendaftar
Ketentuan Umum Calon Peserta RPL
- a
Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain;
- b
Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDikti mengundurkan diri pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi kembali melalui mekanisme RPL pada program studi di perguruan tinggi asal, minimal 1 (satu) tahun akademik setelah keputusan pengunduran diri diterbitkan;
RPL Transfer SKS
Calon yang memiliki pengalaman pendidikan formal yang dibuktikan dengan ijazah, akademik, rekapitulasi nilai, atau daftar hasil belajar. Berasal dari Perguruan Tinggi/sekolah pendidikan asal dengan akreditasi minimal Sangat Baik atau B dengan akreditasi Program Studi pada pendidikan sebelumnya minimal Sangat Baik atau B. Jenis RPL tipe A transfer sks diperuntukkan bagi peserta yang pernah menempuh pendidikan formal yang dibuktikan dengan daftar hasil belajar dan didukung luaran pembelajarannya. RPL tipe A transfer sks tidak boleh berasal dari mahasiswa Universitas Tanjungpura dengan status dikeluarkan atau putus studi.
RPL Perolehan SKS
Calon yang dimaksudkan pada RPL perolehan sks adalah mereka sudah memiliki pengalaman kerja atau pendidikan non formal sebelumnya. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun setelah lulus sekolah menengah atas atau sederajat untuk input program Sarjana/Sarjana terapan, dan 3 (tiga) tahun setelah lulus program Sarjana/Sarjana Terapan untuk input program Magister, atau mereka yang memiliki capaian akademik berupa publikasi pada jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi sinta 1-4, dan/atau buku yang memiliki ISBN dan diterbitkan oleh penerbit terafiliasi AKAPI atau lembaga pengindeks internasional.
Batas Pengakuan SKS
| Jenjang | Mekanisme | Total Beban Studi | Rekognisi minimal yang diajukan oleh calon mahasiswa* | Batas minimal sks diakui untuk dapat lolos seleksi | Batas maksimal sks diakui |
|---|---|---|---|---|---|
| Sarjana & Sarjana Terapan | Perolehan kredit | 146 sks | 50 sks | 46 sks | 100 sks |
| Sarjana & Sarjana Terapan | Transfer sks | 146 sks | 50 sks | 46 sks | 100 sks |
| Magister | Perolehan kredit | 40 sks | 15 sks | 12 sks | 25 sks |
| Magister | Transfer sks | 40 sks | 15 sks | 12 sks | 25 sks |
*) Rekognisi minimal yang diajukan oleh calon mahasiswa untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Jadwal Pelaksanaan RPL
Agendakan persiapan Anda sesuai dengan lini masa pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Tanjungpura 2026.
Pendaftaran Calon Mahasiswa RPL
Registrasi akun, pengisian biodata, dan pengunggahan portofolio awal/berkas pendaftaran secara online.
Asesmen Ajuan Calon Mahasiswa RPL
Evaluasi dan validasi dokumen portofolio serta FED oleh Asesor Program Studi yang ditunjuk.
Seleksi / Wawancara (Jika Dibutuhkan)
Percakapan profesional, klarifikasi portofolio, dan demonstrasi keahlian/uji kompetensi tambahan bila diperlukan.
Pengumuman Hasil Seleksi
Penetapan hasil kelulusan beserta jumlah SKS dan mata kuliah hasil rekognisi resmi yang diakui.
Registrasi & Pembayaran UKT
Daftar ulang calon mahasiswa baru yang lolos seleksi dan pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester pertama.
Penyusunan Rencana Studi Menyeluruh*
Periode pengisian LIRS.
Matrikulasi Perkuliahan
Pelaksanaan matrikulasi perkuliahan.
Awal Perkuliahan
Hari pertama dimulainya kegiatan perkuliahan semester ganjil bagi mahasiswa jalur RPL, Matrikulasi.
Catatan: Timeline pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan kesepakatan bersama.
Tahap Penilaian & Penjaminan Mutu RPL
Tahap Penilaian
Penilaian dilakukan oleh dosen, jika diperlukan dapat melibatkan praktisi yang ditetapkan oleh program studi. Persyaratan penilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahapan penilaian berisi tentang mekanisme atau tata cara penilaian RPL Tipe A dalam dua kategori alur penilaian sebagai berikut:
Transfer Kredit
Autentifikasi
Penilai melakukan pemeriksaan keautentikan ijazah dan transkrip nilai dengan memastikan kesesuaian data pada dokumen dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Ekuivalensi
Penilai melakukan ekuivalensi capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah dari program studi asal terhadap capaian pembelajaran mata kuliah atau kelompok mata kuliah pada program studi yang dituju. Proses ekuivalensi didukung dengan silabus atau Rancangan Pembelajaran Semester (RPS).
Wawancara
Penilai dapat melakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi.
Perolehan Kredit
Evaluasi Diri Calon Mahasiswa
Penilai melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap Formulir Evaluasi Diri (FED) dan bukti portofolio yang telah diajukan oleh calon mahasiswa. Melalui FED calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk menentukan tingkat profisiensi pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki dari pendidikan formal, non formal, informal dan pengalaman kerja yang relevan.
Prinsip Bukti Portofolio:
Yaitu terdapat hubungan yang jelas antara bukti yang diperlukan dengan indikator capaian pembelajaran mata kuliah yang akan dinilai;
Yaitu bukti yang disampaikan dapat diverifikasi di tempat kerja atau di tempat lainnya yang menerbitkan bukti;
Yaitu bukti yang disampaikan mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki calon mahasiswa pada saat terkini; dan
Yaitu bukti yang disampaikan harus menunjukkan indikator kinerja capaian pembelajaran mata kuliah yang dinilai.
Wawancara dengan Penilai
Bukti portofolio yang disertakan dievaluasi melalui verifikasi dan wawancara. Calon mahasiswa dan Penilai berkesempatan untuk melakukan percakapan profesional tentang pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kemampuan akhir yang diharapkan dari suatu mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Wawancara dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.
Demonstrasi Pengetahuan & Keterampilan
Demonstrasi pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan apabila dari hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan pengetahuan dan keterampilan calon mahasiswa masih belum memadai. Demonstrasi dilakukan dengan mengamati dan menilai kinerja calon mahasiswa dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang akan di rekognisi. Demonstrasi dapat dilakukan melalui tugas terstruktur atau tugas praktik yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mendemonstrasikan penerapan pengetahuan dan keterampilan capaian pembelajaran suatu mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang akan di rekognisi.
Mengumpulkan Bukti Tambahan
Bukti tambahan dapat dikumpulkan untuk melengkapi bukti yang telah diperoleh pada tahap penilaian sebelumnya. Calon mahasiswa dapat diberikan kesempatan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk mendukung pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah yang masih dianggap belum memenuhi capaian pembelajaran.
Penjaminan Mutu & Wewenang Verifikasi
Tautan bukti penilaian diunggah melalui sistem informasi RPL yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penjaminan mutu proses penilaian dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi hasil penilaian yang telah diunggah melalui laman tersebut. Adapun ketentuan wewenang proses verifikasi dan validasi sebagai berikut:
PTN & PT KEMENTERIAN/LEMBAGA
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melakukan proses verifikasi dan validasi bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga; dan
PERGURUAN TINGGI SWASTA (PTS)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melakukan proses verifikasi dan validasi bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan wilayah masing-masing
Dokumen Persyaratan & Bukti Portofolio
Harap dilengkapi dengan benar untuk menghindari kendala pada saat proses verifikasi dan validasi.
RPL Transfer Kredit
Tangkapan Layar dengan status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Ijazah (jika ada, untuk rekognisi beda program studi)
Scan Transkrip/Rekapitulasi Nilai dari perguruan tinggi sebelumnya, serta dapat ditambahkan dengan silabus, rencana pembelajaran semester, dokumen lain sebagai pendukung
Pasfoto berwarna terbaru (standar untuk ijazah) dengan wajah menghadap ke depan, ukuran 4 x 6 cm.
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran/Akta Kenal Lahir.
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan (Segera Disediakan)
Formulir Evaluasi diri (disertai dengan dokumen pendukung)
RPL Perolehan Kredit
Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
Sertifikat kompetensi;
Sertifikat/ lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja, seperti operator forklift, crane, dll;
Sertifikat pelatihan, disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;
Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/ supervisor;
Penghargaan dari industri;
Penilaian kinerja dari perusahaan;
Dokumen lain yang relevan
Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan (Segera Disediakan)
SOP & Tata Cara Pendaftaran
Alur lengkap tahapan pendaftaran mahasiswa jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari awal registrasi hingga dinyatakan resmi sebagai mahasiswa.
Pendaftaran Awal
Tahap pembuatan akun dan pendaftaran awal pada sistem admisi.
Informasi
Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala melalui surel resmi (email) pendaftar yang aktif.
Mendaftar Akun SPMB
Peserta melakukan pendaftaran akun baru pada portal SPMB RPL.
Pembayaran Uang Pendaftaran
Peserta membayar uang pendaftaran sesuai nominal dan metode pembayaran yang ditentukan.
Memperoleh ID & PIN
Peserta mendapatkan ID pendaftaran dan PIN untuk melanjutkan proses pengisian dokumen.
Login Akun Sevima
Peserta melakukan login ke akun Sevima menggunakan kredensial yang diperoleh.
Program Studi Penerima Jalur RPL
Temukan program studi tujuan Anda yang membuka pendaftaran melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Saring Berdasarkan Fakultas:
S1 Hukum
SarjanaS2 Hukum
MagisterS2 Kenotariatan
MagisterS1 Ekonomi Islam
SarjanaS1 Ekonomi Pembangunan
SarjanaS1 Teknik Kelautan
SarjanaS1 Arsitektur
SarjanaS1 Pendidikan Bimbingan Dan Konseling
SarjanaS1 Pendidikan Ekonomi
SarjanaS1 Pendidikan Guru PAUD
SarjanaBiaya Pendidikan
Pembiayaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terdiri atas biaya asesmen dan biaya kuliah.
Biaya Pendaftaran
Biaya awal untuk mengikuti seleksi
Biaya Asesmen / SKS
Dikenakan per SKS yang diakui
Biaya IPI
Iuran Pengembangan Institusi
3. BIAYA UKT TIAP SEMESTER
Biaya UKT tiap semester disamakan dengan besaran UKT di masing-masing program studi yang diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri. Rincian besaran UKT tiap program studi dapat diakses melalui tautan berikut:
4. KEBIJAKAN PENGEMBALIAN BIAYA
Biaya pendaftaran dan biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Butuh Bantuan?
Tim admisi kami siap membantu Anda menavigasi proses pendaftaran dan persiapan berkas.
Hubungi KamiKontak Resmi
Alamat
Gedung Rektorat UNTAN
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi
Pontianak.
© 2026 Universitas Tanjungpura.
Seleksi RPL